Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa Dasuki, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Putusan Majelis Hakim itu dibacakan pada, Senin (21/11/2022) Pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku yang mengikuti sidang secara Daring dari Kejaksaan Negeri Batu, dipidana sesuai dengan tuntutan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.