Pria yang diduga positif covid-19 plesiran di Kota Malang dan memposting di media sosial menjadi perhatian banyak pihak. Walikota Malang, Drs H Sutiaji menyebut, pria tersebut bisa melanggar UU Karantina Kesehatan.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
