Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah. Langkah ini diharapkan, dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

