Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah. Langkah ini diharapkan, dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pangkas Anggaran
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.