Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menindaklanjuti SE Mendagri nomor 1 tahun 2021. Diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menindaklanjuti SE Mendagri nomor 1 tahun 2021. Diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.