Sesuai yang tertulis dalam UU 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kinerja UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Situbondo Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur TA. 2023 telah mencapai target 100 persen lebih, yakni 105 persen, Senin (1/1/2024).