Banyak pengguna digital asal comot mengambil gambar dan kutipan untuk disebarluaskan. Padahal karya tulis maupun gambar yang ada di dunia maya juga memiliki hak cipta yang dilindungi undang-undang. Pahami hak cipta konten digital, agar tidak bermasalah dengan hukum lantaran tuduhan penjiplakan (plagiator).







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pahami Hak Cipta
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.