Tataran umur yang rentan untuk melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Malang, didominasi pada usia produktif yakni 20-30 tahunan. Namun, tidak menutup kemungkinan, usia dini atau usia sekolah dan 40 tahunan keatas menjadi sasaran benda haram itu.