Tataran umur yang rentan untuk melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Malang, didominasi pada usia produktif yakni 20-30 tahunan. Namun, tidak menutup kemungkinan, usia dini atau usia sekolah dan 40 tahunan keatas menjadi sasaran benda haram itu.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Narkoba di Kabupaten Malang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.