Pemerintah mengangkat tenaga kesehatan (nakes) berstatus bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Menkes, Mendikbudristek, Menpan RB, dan Bappenas.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Nakes Non ASN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.