Sejak diberlakukannya penyekatan larangan mudik mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, jumlah kendaraan dari arah Kabupaten Blitar keluar menuju Malang terus bertambah. Ratusan kendaraan baik sepeda motor, mobil penumpang maupun mobil barang disuruh putar balik, jika tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan yang diwajibkan.
Tag: Mudik Covid-19
Polres Cegat Pemudik di Sejumlah Titik Chek Point
Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada hari, Kamis (6/5), sampai Senin (17/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.