Wali Kota Kediri secara resmi melarang ASN di lingkungan Pemkot Kediri untuk menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran 2022. Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN RB Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.