Pemerintah pusat mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) dari harga Rp14 ribu per liter. Menurut Pemkot Malang, penimbun migor bakal dikenai sanksi ketika melakukan tindakan tersebut.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Migor naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.