Pemerintah pusat mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) dari harga Rp14 ribu per liter. Menurut Pemkot Malang, penimbun migor bakal dikenai sanksi ketika melakukan tindakan tersebut.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim