Usai resmi disahkan, tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan formil ini diajukan karena proses legislasi dinilai cacat prosedur, tertutup dan melanggar asas keterbukaan. MK telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.