Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, pelaku pengancaman, adalah seorang buruh angkut di salah satu pasar di Jember. Tersangka dikenakan pasal 29 Undang Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

