Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, pelaku pengancaman, adalah seorang buruh angkut di salah satu pasar di Jember. Tersangka dikenakan pasal 29 Undang Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Mengancam Menembak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.