Usai Viral, UIN Maliki Malang PTDH Mahasiswa Pelaku Rudapaksa Mahasiswi UB

UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang akhirnya mengeluarkan Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa pelaku pemerkosaan, usai viral pengakuannya di media sosial. UIN Maliki Malang menyatakan, dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku sebagai mahasiswa, selanjutnya bukan lagi ranah UIN. Namun menjadi tanggung jawab dan konsekuensi pribadi masing-masing, baik pelaku maupun korban.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.