Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dua orang lainnya juga yaitu DK dan MR juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, serta 18 orang lainnya menjadi tersangka pemberi suap.