Kepolisian Resort Batu dalam hal ini Polres Ngantang Kabupaten Malang, memberlakukan aturan pembatasan lalu lintas hewan ternak. Aturan ini guna meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kecamatan Ngantang. Pembatasan yang dilakukan, berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah terindikasi PMK selesai.