Kontroversi soal pembelian lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, lahan yang akan dibeli Dishub Kota Malang pernah dipasarkan dengan harga jauh di bawah nominal yang telah disepakati. Begini penjelasan pemilik lahan dan tim appraisal independen terkait perbedaan harga tersebut.
Tag: Lahan Parkir Kayutangan
Tunda Transaksi Lahan Parkir Kayutangan, Pemkot Malang Tunggu Rekomendasi KPK
Setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli tanah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Selasa (1/11/2022) lalu. Kini tanah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 50, dengan luas 792 meter persegi yang akan dijadikan sebagai lahan parkir tersebut ditunda.