Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demas menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres.