Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan kini menetapkan mantan Kepala Desa Laden sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pembangunan Toko Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan kini menetapkan mantan Kepala Desa Laden sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pembangunan Toko Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).