Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak hidup dalam HAM merupakan salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Pihaknya memandang, hukuman yang pantas bagi Herry adalah penjara seumur hidup.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Komisi II DPR
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.