Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mendapat demosi dan dimutasi ke wilayah hukum Polres Bangli serta wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mendapat demosi dan dimutasi ke wilayah hukum Polres Bangli serta wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.