Angka pengajuan surat keterangan asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang di tahun 2023 meningkat menjadi 63 pemohon dan di tahun sebelumnya hanya 51 pemohon. Pengajuan tersebut rata-rata digunakan untuk memenuhi administrasi saat hendak masuk sekolah, karena para orang tua anak-anak tersebut tidak memiliki buku nikah.