Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kelebihan Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.