Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan tindakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Selasa (27/9/2022). Untuk kasus yang terkait pemulihan keuangan negara ini adalah penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah. Yakni berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kejari Batu Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tipikor
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.