Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan MA ini lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yaitu hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan MA ini lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yaitu hukuman mati.