Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah agar memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun ke depan. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (25/11/2021), Ketua MK Anwar Usman mengatakan, jika tidak direvisi, maka UU lama yang direvisi oleh UU Ciptaker dianggap berlaku kembali.
Tag: judicial review
Ketua MK : Keterlibatan Akademisi Dukung Peran MK dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional
• MK Jalin Kerjasama dengan Universitas Widyagama Malang Kota Malang, SERU – Pemilu 2019 menguras Sumber Daya Manusia dan energi. Ada banyak pandangan dan konflik. …
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.