Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek PUPR-PKPP. Ia terjaring OTT bersama sejumlah pejabat di Riau. Kasus ini diduga melibatkan setoran “jatah preman” sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Jakarta, SERU.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka ...

