Lewat PP Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diizinkan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini menuai pro-kontra, PBNU mengaku siap mengelola sumber daya yang diberikan dengan baik. Sementara HKBP menyatakan menolak karena bertentangan dengan konfesi HKBP 1996.