Pemerintah Indonesia memperketat Warga Negara (WN) asal Inggris atau WN asing yang melakukan perjalanan dari Inggris, untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 3/2020 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19.