Tim Ciber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebar kabar bohong alias hoax di Makassar. Pelaku merupakan seorang wanita berusia 36 tahun berinisial VE.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Hoax Omnibus Law
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.