Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk daftar Belum Memenuhi Syarat (BMS) harus melakukan perbaikan kelengkapan administrasi sampai batas 9 Juli 2023. Supaya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), segala kekeliruan administrasi harus rampung diperbaiki seluruhnya.