Selama ini belum ada ketentuan pasti dalam perekrutan guru madrasah swasta yang resmi. Baru bulan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, salah satunya harus moderat.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim