Selama ini belum ada ketentuan pasti dalam perekrutan guru madrasah swasta yang resmi. Baru bulan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, salah satunya harus moderat.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

