Pasangan Eri Cahyadi dan Armuji dipastikan menang secara sah dalam Pilkada Serentak Surabaya 2020 usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sela sengketa Pilkada Serentak Surabaya 2020. Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.