Berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH. Berimplikasi pada berubahnya sistem, prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang sebelumnya masih bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).