Polres Malang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur sebagai pelayan Kopi Cetol Gondanglegi. Enam orang tersangka yang merupakan pemilik warung itu, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Enam Pemilik Warung Kopi Cetol
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.