Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis ekstasi, yakni Vicky (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Purnomo (44), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1.496 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku.