Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan, menghentikan pengiriman hewan ternak dari daerah yang sudah terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke Kabupaten Blitar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan, menghentikan pengiriman hewan ternak dari daerah yang sudah terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke Kabupaten Blitar.