KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang melakukan proses pemusnahan pada ribuan surat suara yang rusak. Dimana surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang melakukan proses pemusnahan pada ribuan surat suara yang rusak. Dimana surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).