Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberikan batas waktu kepada provider pemilik kabel yang masih terpampang di muka gedung Malang Creative Center (MCC). Adapun batas waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu 20 Juli 2022.