Kepala Staf Kepresidenan sampaikan presiden dan menteri boleh berkampanye sesuai Undang-Undang (UU). Merujuk Pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, dan pasal 281 ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat ini sudah ada menteri mengajukan cuti berkaitan dengan Pemilu 2024.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Cuti Kampanye
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.