Kepala Staf Kepresidenan sampaikan presiden dan menteri boleh berkampanye sesuai Undang-Undang (UU). Merujuk Pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, dan pasal 281 ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat ini sudah ada menteri mengajukan cuti berkaitan dengan Pemilu 2024.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Cuti Kampanye
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.