Kepala Staf Kepresidenan sampaikan presiden dan menteri boleh berkampanye sesuai Undang-Undang (UU). Merujuk Pasal 299 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, dan pasal 281 ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas negara. Saat ini sudah ada menteri mengajukan cuti berkaitan dengan Pemilu 2024.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

