Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut sementara blokir atas aplikasi PayPal pada Minggu (31/7/2022). Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembukaan blokir ini bertujuan agar masyarakat dapat memindahkan dananya yang ada di PayPal.