Upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat pengaduan terkait entitas ilegal masih cukup tinggi. Tercatat 1 Januari hingga 30 April 2025, secara nasional OJK telah memblokir 1.332 entitas ilegal dan 42.504 rekening aktivitas keuangan ilegal.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

