Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.