Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan laporan atas Tiktoker Bima Yudho Saputro. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam pernyataan Bima di video yang diunggahnya.