Loncat ke konten
TERKINI
Wali Kota Nurochman: Musda VI PKS Kota Batu, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah Pimpin Patroli Gabungan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Surabaya Aman dan Kondusif Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Panjang, Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah

Tag: Bantuan Karyawan Swasta

Menteri BUMN menjelaskan bantuan bagi karyawan swasta - Begini Syarat Karyawan Swasta Dibantu Rp 600 Ribu per Bulan
Pemerintahan, PeristiwaSeru Editorial III7 Agustus 202020 Oktober 2020

Begini Syarat Karyawan Swasta Dibantu Rp 600 Ribu per Bulan

Pemerintah berencana memberikan bantuan bagi karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan. Terhitung mulai bulan September hingga Desember 2020. Namun tidak semua karyawan swasta mendapatkan bantuan tersebut. Sebab ada beberapa kriteria dan mekanisme bantuan yang harus dipenuhi.

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version