Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengaku kebingungan untuk menyikapi turunnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi ketentuan penghapusan pegawai honorer di jajaran pemerintah.