Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu, juga mengatur tentang besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Dalam aturan itu disebutkan, korban PHK dapat menerima pesangon berdasarkan masa kerjanya dan maksimal pesangon 9 kali upah.