Menyikapi sejumlah pelonggaran aturan yang telah dibuat oleh pemerintah karena menurunnya angka covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hal tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyatakan, aktivitas salat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

