Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, dinyatakan pengetatan mudik lebaran dimulai Kamis, 22 April 2021 hingga H+7 lebaran atau 24 Mei 2021.